Dekrit Presiden 5 Juli 1959


PENYEBAB:
 Kegagalan dewan Konstituante dalam melaksanakan sidangnya untuk menyusun UUD baru menyebabkan negara Indonesia dilanda kekalutan konstituonal. kemacetan Dewan Konstituante utuk menyusun UUD negara yang baru, Juga ditanggapi oleh pihak militer (terutama angkatan darat).

Berdasarkan pertimbangan menyelamatkan negara, kepala staf AD letje.A.H Nasution mengeluarkan larangan atas nama Pemeritah/Peperu (Penguasa Perang Pusat) bagi semua kegiatan politik mulai tanggal 3 juni 1959. Larangan itu diikuti oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan suatu dekrit pada tanggal 5 juli 1959 yang berakibat pada pembubaran Konsituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.berikut isi Dekrit Presiden 5 juli 1959:

ISI:
1.Pembubaran Konstituante
2.Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya kembali UUDS 1950
3.Pembentukan MPRS DAN DPAS

Post a Comment

0 Comments